NADIKABAR.COM β Indonesia akan memulai pertukaran informasi perpajakan aset kripto lintas negara pada 2027 melalui kerangka pelaporan yang dikembangkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat transparansi dan kerja sama internasional dalam pengawasan perpajakan ekonomi digital, khususnya transaksi aset kripto yang dapat berlangsung melintasi batas negara.
βIndonesia telah mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) dari OECD, yang memungkinkan otoritas pajak bertukar informasi lintas negara. Pertukaran informasi pertama akan dilakukan pada 2027,β ujar Nurkholisoh dalam Seminar Internasional bertajuk βTaxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Shariahβ di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan ekonomi digital telah memungkinkan pergerakan dana dan aset kripto antarnegara berlangsung dengan sangat cepat, sementara pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan belum tentu dapat mengikuti kecepatan tersebut.