NADIKABAR.COM — Pemerintah Republik Indonesia (RI) dalam Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, menyerukan tata kelola royalti hak cipta lintas negara yang lebih transparan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan Indonesia berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara dapat dicatat, dihitung serta dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil.

"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujar Supratman saat memberikan pidato kunci dalam forum itu.Menurutnya, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi.