NADIKABAR.COM — Pemerintah RI dalam kegiatan Global Dialogue on Cross - Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era, di Kabupaten Badung, Bali, Rabu, menegaskan ekonomi digital harus adil secara fundamental dan tidak hanya inovatif.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Hermansyah Siregar menyampaikan dunia kini dihadapkan dengan dinamika bahwa konsumsi musik secara digital pada dasarnya tidak mengenal batas wilayah, namun sistem remunerasinya belum merata.

"Eropa dan Amerika Utara menguasai hampir 80 persen dari royalti global. Sementara, kawasan Asia-Pasifik menyumbang 14 persen, Amerika Latin 6 persen, dan Afrika kurang dari 1 persen," ungkap Hermansyah dalam kegiatan tersebut.

Padahal di 2024, ia menyebutkan total royalti global mencapai hampir 14 miliar euro. Dalam ekosistem itu, musik merupakan penggerak utama yang menyumbang 90 persen dari semua royalti dengan total 12,59 miliar euro.

Hermansyah menuturkan royalti digital telah meningkat tujuh kali lipat sejak tahun 2015, yakni melampaui 5 miliar euro sehingga menjadikannya 'mesin' utama remunerasi bagi para pencipta di seluruh dunia.

Ketika seluruh negara mencoba memahami ketimpangan tersebut, lanjut dia, ditemukan bahwa hambatan dalam royalti lintas batas jarang sekali disebabkan oleh perselisihan hukum hak cipta.