Langkah tersebut menegaskan kembali bahwa RCEP merupakan perjanjian yang terbuka dan inklusif, dengan tetap memastikan bahwa proses aksesi dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang telah disepakati dalam RCEP.

"Pertemuan juga mencatat kemajuan dalam pembentukan Sekretariat RCEP permanen di Indonesia dan dan mendorong RJC untuk melanjutkan pembahasan rancangan Terms of Reference (TOR) serta persiapan lainnya," ujar Roro.

RCEP merupakan perjanjian perdagangan yang melibatkan 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta lima negara mitra, yaitu Australia, Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, dan Selandia Baru. Perundingan RCEP dimulai pada 2012 dan perjanjian ditandatangani pada 2020.