NADIKABAR.COM — Bea Cukai mencatat sekitar 6.000 botol arak Bali ditindak sepanjang Januari-Agustus 2026. Arak tersebut menjadi bagian dari 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ditindak karena masih ditemukan beredar secara ilegal.

Kasi Perizinan dan Fasilitas 1 Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB & NTT, Adi, menyebut persoalan perizinan dan pita cukai menjadi kendala utama pelaku usaha arak Bali.

Padahal, pemerintah telah memberikan ruang legalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020. Pergub tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk melegalkan produksi dan peredaran arak Bali.

"Dengan bisa dilegalkan, akhirnya Bea Cukai bisa mengeluarkan izinnya, namanya NPPBKC, yang kemudian dimungkinkan arak Bali ini diedarkan ke masyarakat ketika dia sudah mengajukan izin," ujarnya saat ditemui awak media di Kuta, Badung, Rabu (2/9/2026).

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab arak Bali masih beredar secara ilegal.