NADIKABAR.COM — Sebanyak 2.790 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (Bansos) di Solo yang berada di kelompok Desil 1-4 terdeteksi terindikasi aktivitas judi online (judol). Akibatnya, KPM tersebut tidak lagi menerima bantuan sosial.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Solo, Samsu Tri Wahyudin mengatakan dari data sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) ditemukan 2.790 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos terjerat judi online. Data tersebut terekam dalam kurun waktu Maret 2025 hingga Agustus 2026.
"Kami telusuri di sistem SIKS-NG dengan kata 'judi online' dalam kurun waktu sejak Maret 2025 sampai Agustus 2026 jumlahnya 2.790 KPM Bansos Desil 1-4 yang terindikasi judol," katanya ditemui di Balai Kota Solo, Selasa (1/9/2026).
Samsu mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial tengah melakukan pembersihan data besar-besaran.