NADIKABAR.COM — Ahli waris Rachmat Praditya Kusuma (25), korban tewas dalam kecelakaan yang melibatkan pengemudi Mitsubishi Outlander mabuk di kawasan Alun-alun Surabaya, menerima manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar Rp 276,3 juta. Santunan tersebut diserahkan BPJS Ketenagakerjaan setelah Rachmat meninggal saat menjalankan pekerjaannya.
Rachmat yang merupakan karyawan PT Wings Surya itu ternyata baru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan 23 hari sebelum kecelakaan maut terjadi.
Manfaat yang diterima ahli waris terdiri atas santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan pemakaman, santunan berkala, serta manfaat JHT dan JP.
Dari total Rp 276.322.332 yang diterima ahli waris, santunan JKK menjadi bagian terbesar, yakni Rp 253.862.208. Besaran tersebut merupakan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.
PT Wings Surya mendaftarkan Rachmat dengan upah yang dilaporkan sebesar Rp 5.288.796 atau sesuai UMK Kota Surabaya. Selain santunan JKK, ahli waris juga menerima santunan pemakaman Rp10 juta dan santunan berkala Rp12 juta.