NADIKABAR.COM — Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Silfester Matutina dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hakim meminta jaksa mencatat permohonan Roy tersebut.

Permohonan itu disampaikan Roy saat bertanya ke saksi bernama Lechumanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Lechumanan merupakan salah seorang pelapor Roy dalam perkara ini.

Awalnya, Roy meminta Lechumanan menyebutkan siapa saja yang hadir dalam program 'Rakyat Bersuara' pada 22 April 2025. Ucapan Roy di program itu menjadi salah satu dasar Lechumanan melaporkan Roy terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Roy menyebutkan nama Silfester Matutina yang juga hadir di program tersebut. Dia meminta Silfester dihadirkan di persidangan.

"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy.

"Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ujar Roy.

Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta jaksa mencatat permohonan Roy. Roy juga meminta jaksa menghadirkan Jokowi di persidangan.

"Penuntut, ya, ada permohonan dari terdakwa, Silfester Matutina saksi di BAP nomor 10 ya, untuk dihadirkan," ujar hakim.

"Yang Mulia, yang tadi sudah diminta. Ya, selain Joko Widodo. Terima kasih, saya nggak akan mengulangi," ujar Roy.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.