"Dengan adanya alat ini, pasien yang membutuhkan pemeriksaan CT scan tidak perlu lagi kami rujuk ke rumah sakit lain," ujar Wirayogi.
RSUD Karangasem harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diterapkan sebelum mendapatkan bantuan alat tersebut. Berbagai persyaratan itu mulai dari kesiapan ruangan, sumber daya manusia (SDM) hingga sarana penunjang seperti kelistrikan.
Seluruh persyaratan kemudian dilaporkan dan diverifikasi secara bertahap oleh Kemenkes. RSUD Karangasem juga harus mengurus perizinan sebelum scan dapat digunakan untuk pelayanan. Seluruh persyaratan sudah dipenuhi sehingga RSUD Karangasem mendapatkan CT scan 64 slices tersebut.
"Ini adalah jawaban dari keluhan masyarakat selama ini, misalnya pada kasus kecelakaan yang membutuhkan diagnosis awal. Dengan adanya alat ini, pasien tidak perlu lagi dirujuk hanya untuk pemeriksaan CT scan saja," ucap Wirayogi.