"Terima kasih kepada semua pihak yang terus memberikan semangat dan dukungan," tutup Ruben Onsu dalam penjelasannya.
Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara serta memeriksa saksi dan saksi ahli.
Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025. Dalam perkara ini, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 miliar.
Ruben diduga menawarkan investasi dalam bisnisnya dengan janji keuntungan dalam jangka waktu tertentu. Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima dan modal awal juga belum dikembalikan. Ruben dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.