NADIKABAR.COM — Pihak Ruben Onsu terkejut, melihat dalil yang diajukan Sarwendah dalam berkas gugatan rekonvensi hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan pihak Sarwendah memasukkan persoalan agama presenter berusia 43 tahun itu sebagai salah satu poin utama penolakan hak asuh anak.

"Yang menjadi perhatian kami, karena di dalam gugatannya, rekonvensinya mereka itu, mereka bicara tentang isu yang sangat sensitif, yaitu isu agama," kata Minola Sebayang saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).

Menurutnya, pihak Sarwendah menggunakan status mualaf Ruben Onsu, sebagai senjata agar kliennya tidak memperoleh hak asuh maupun akses leluasa untuk bertemu buah hatinya.