"Pelapor selaku korban menjelaskan bahwa pada tanggal 12 Oktober 2026 melihat postingan di Instagram Y atau F. Dan sudah diakui secara tegas dalam press conference-nya AA dan juga F atau Y, dengan memposting foto berikut video yang direkam, mengedit, dan menyebarluaskan tanpa seizin korban," ujar Minola di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026).

Minola menyebut, laporan tersebut menggunakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 258 dan 259. Dia menilai perkara itu kecil kemungkinan diselesaikan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

"Ancaman hukumannya ini karena diatur dalam pasal 258 dan 259, ini ancamannya 10 tahun penjara. Dan ini kejahatan yang mungkin sangat kecil kemungkinan RJ-nya (Restorative Justice), karena ancamannya lebih dari 5 tahun," tegasnya.