"Bentuk dan ukuran bangunan rumah adat ini tidak boleh diubah atau dimodifikasi. Bangunan ini sama sekali tidak boleh menggunakan semen atau bata. Lantainya dari tanah dan bagian depannya dilapisi kotoran sapi, sementara fasilitas MCK dibuat terpisah di luar rumah," terang Husnan Basri, Perangkat Desa Perigi, kepada NadiKabar, Minggu (6/9/2026).
Rumah adat limbungan ini terbagi menjadi dua bagian yakni Dusun Limbungan Timur dan Dusun Limbungan Barat masing-masing memiliki 90 unit rumah adat. Rumah adat ini dihuni oleh 235 kepala keluarga (KK).
Masyarakat yang menetap di rumah adat limbungan ini secara turun temurun. Rumah adat ini tidak boleh diperjual belikan, pemiliknya harus melalui warisan para pendahulunya.
"Rumah adat tidak boleh diperjualbelikan, hanya boleh ditempati oleh keturunan langsung dan memiliki silsilah keluarga dari penghuni pertama. Konon kalau bukan dari keluarga yang mendiaminya, orang tersebut bisa sakit," ujar Husnan.