NADIKABAR.COM — Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya telah menetapkan seorang oknum prajurit sebagai tersangka atas penyewaan rumah dinas yang diduga untuk operasional judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan oknum prajurit Letkol (Inf) Arman yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta itu menjadi tersangka atas pelanggaran penyewaan rumah dinas.

"Sudah, sudah tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kita tahan di Pomdam. Iya ada (unsur pelanggaran penyewaan rumah dinas)," ujar Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Unggul pun menegaskan pihak yang menyewakan rumah dinas tersebut adalah masyarakat sipil.

"Penyewa itu orang biasa (sipil), masyarakat," imbuhnya.