NADIKABAR.COM — Polisi Italia menggeruduk sebuah rumah yang diduga milik gembong narkoba. Dalam penggerekan itu, petugas menemukan uang tunai Rp 3 juta euro atau sekitar Rp 60 miliar tersimpan di dalam dinding rumah.
Dilansir AFP, Rabu (23/9/2026), Jaksa Napoli Nicola Gratteri mengatakan, petugas juga menemukan senapan Kalashnikov, sejumlah senjata lainnya, serta 11 jam tangan Rolex.
Penemuan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan yang pertama kali dimulai pada 2023. Penyelidikan itu berujung pada penangkapan 34 orang pada Senin (21/9). Mereka dituduh menjadi anggota organisasi kriminal bersenjata dan menggunakan metode mafia untuk melakukan perdagangan narkotika.
Uang tunai dan sejumlah senjata tersebut disita dari sebuah properti di Caivano, kawasan pinggiran timur laut Napoli, Italia selatan, yang dikenal sebagai wilayah aktivitas mafia Camorra.
Informasi mengenai keberadaan uang itu berasal dari seorang tersangka yang ditangkap pada Juli 2025 dan kemudian menjadi saksi negara. Kemudian, dua hari usai mendapat informasi itu, polisi menggerebek rumah tersebut.
"Kami tahu uang itu ada di sana, tetapi kami tidak tahu di mana letaknya, jadi kami membongkar rumah tersebut. Banyak bundel uang tunai disimpan di ruang-ruang tersembunyi yang dibuat di dalam dinding," kata Gratteri.