"Jadi, pelaku ini menerima titipan dari seseorang, dititipkan di rumah. Barang-barang yang ada di rumah itu kemudian disalurkan dan didistribusikan sesuai dengan kendali si pemilik barang," sebutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali mengedarkan narkoba itu. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut dengan menaiki sepeda motor. Sejauh ini, narkoba itu diedarkan pelaku di seputaran Kota Medan.

Untuk satu kali pengantaran, pelaku diberi upah sebesar Rp 500 ribu dan bonus sebesar Rp 3 juta per bulan. PD mengaku baru sekali mendapatkan bonus dari pemilik barang. Kini, petugas kepolisian tengah menyelidiki pemilik barang tersebut.

"Jadi, pelaku disuruh untuk mengantarkan barang dan mendapat jasa dari pengiriman barang, termasuk dengan jasa tempat penyimpanan barang. Kalau setiap pengiriman itu sekitar Rp 500 ribu. Kemudian untuk jasa menyimpan itu juga ada jasanya Per bulan akan diberikan (uang) jasa tempat penyimpanan," pungkasnya.