NADIKABAR.COM — Russell Brand resmi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan kekerasan seksual dan satu dakwaan pemerkosaan dalam sidang putusan yang digelar di London pada Kamis (5/11) waktu setempat.

Namun, Brand dibebaskan dari dua dakwaan pemerkosaan lainnya serta satu dakwaan percobaan tindakan asusila.

Merujuk pada sistem peradilan pidana di Inggris, terpidana kasus pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup.