NADIKABAR.COM β€” Rutan Kelas I Surabaya bersama aparat penegak hukum menemukan 53 barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan dalam razia gabungan di blok hunian.

β€œIni bagian upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan di Surabaya, Jumat.

Razia yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut berlangsung di blok hunian Rutan Kelas I Surabaya pada Kamis (17/9) mulai pukul 19.30 WIB.

Tristiantoro bersama petugas pengamanan dan personel aparat penegak hukum memimpin pemeriksaan di sejumlah kamar hunian dan area sekitarnya.