NADIKABAR.COM β Rutan Kelas I Surabaya bersama aparat penegak hukum menemukan 53 barang yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan rutan dalam razia gabungan di blok hunian.
βIni bagian upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,β kata Kepala Rutan Kelas I Surabaya Tristiantoro Adi Wibowo dalam keterangan di Surabaya, Jumat.
Razia yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut berlangsung di blok hunian Rutan Kelas I Surabaya pada Kamis (17/9) mulai pukul 19.30 WIB.
Tristiantoro bersama petugas pengamanan dan personel aparat penegak hukum memimpin pemeriksaan di sejumlah kamar hunian dan area sekitarnya.