NADIKABAR.COM — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria hari ini. Ada 15 poin penting dalam aturan yang disepakati, termasuk pembentukan lembaga yang menyelenggarakan reforma agraria.
Ketua Panja RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, mengatakan aturan tersebut disepakati untuk menyelesaikan masalah ketimpangan agraria yang masih berlangsung di RI. Pihaknya juga menekankan soal pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria dalam produk hukum itu.
"Atas dasar itulah, pembentukan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi bagian penting dari ikhtiar negara dalam menjawab akar persoalan ketimpangan agraria yang selama ini belum terselesaikan secara tuntas," ujar Iman Sukri dalam rapat paripurna di DPR, Selasa (22/9/2026).