Menurut Rio, wewenang DKPP perlu diperkuat, tak hanya berkaitan dengan sanksi administratif, tapi juga bisa membawa sebuah kasus ke ranah pidana.
"DKPP selaku Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, itu juga diberikan kewenangan, tidak hanya sekadar memberikan peringatan, kemudian men-score, atau paling berat memecat komisioner KPU ketika melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak," jelas Rio.
"Tapi kalau memang diduga ada pelanggaran pidana di situ, ada gratifikasi di situ, yang mengakibatkan terjadi huru-hara dan sebagainya, maka DKPP tidak hanya sekadar memberhentikan, tapi bisa membawa itu ke ranah pidana, dan meneruskan itu ke pihak penegak hukum. Dan yang terjadi selama ini tidak diberikan kewenangan untuk itu," tutur Rio.