NADIKABAR.COM — Peneliti DesaRaya Foundation Abi S. Nugroho menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria diperlukan untuk memperkuat landasan hukum penyelesaian persoalan agraria lintas sektor.

Abi dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Jumat, mengatakan reforma agraria berkaitan langsung dengan mandat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengenai pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk "Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945" yang diselenggarakan DesaRaya Foundation.

Menurut Abi, pelaksanaan reforma agraria selama ini masih menghadapi persoalan mendasar karena lebih banyak ditekankan pada aspek administrasi pertanahan dibandingkan perubahan struktur penguasaan tanah.

Ia juga menekankan pentingnya pengawalan publik terhadap pembahasan RUU tersebut agar persoalan ketimpangan penguasaan dan konflik agraria yang telah berlangsung lama memperoleh kerangka penyelesaian melalui undang-undang.

Sementara itu, Koordinator Tenaga Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendro Subiyantoro memaparkan perkembangan pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria di DPR.

Menurut dia, draf RUU yang terdiri atas 70 pasal tersebut telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.