NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) memuat delapan poin strategis, mulai dari pembentukan kelembagaan penyelenggara hingga pengaturan keamanan data.

Sturman dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, mengatakan RUU tersebut antara lain mengatur standar keamanan data, termasuk kewajiban pelaporan insiden paling lambat 1x24 jam.

Menurut dia, RUU SDI berdiri di atas dua hak konstitusional yang harus berjalan seimbang, yakni hak warga negara untuk memperoleh informasi dan hak atas pelindungan diri pribadi.

Selain itu, pengaturan data juga berkaitan dengan dimensi ketahanan nasional.

"Kedaulatan sebuah negara bangsa pada masa kini juga diukur dari kedaulatan atas data. Bangsa yang tidak mengenali datanya sendiri akan mudah dikenali, dipetakan, bahkan dikendalikan oleh pihak lain," katanya.

Menurut Sturman, kekeliruan data tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga dapat berdampak terhadap keadilan dan ketepatan kebijakan, termasuk penyaluran bantuan kepada masyarakat.

RUU SDI hasil pembahasan Badan Legislasi DPR RI terdiri atas 20 bab dan 141 pasal dengan delapan poin utama pengaturan.

Pertama, RUU mengatur Data Dasar Nasional (DDN) yang dikuasai negara sebagai rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.