NADIKABAR.COM — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. RUU tersebut nantinya mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah hingga pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI).
"Rancangan undang-undang ini terdiri dari 17 bab dan 138 pasal," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Sturman mengatakan salah satu pokok pengaturan dalam RUU tersebut ialah pembagian kewenangan yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu, kata dia, diperlukan karena selama ini terdapat tumpang tindih kewenangan dalam tata kelola data nasional.