NADIKABAR.COM β€” Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara terhadap pihak yang melakukan serangan, sabotase, manipulasi, hingga penghancuran infrastruktur SDI.

Dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin, Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) RUU SDI Martin Manurung menjelaskan ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 133 RUU SDI yang telah disempurnakan Timus Timsin.

β€œPasal 133 terkait serangan, sabotase, manipulasi, penghancuran, penyebarluasan tanpa hak, atau pengambilalihan terhadap pusat data nasional, infrastruktur teknis interoperabilitas SDI atau infrastruktur sistem SDI yang diancam pidana paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VIII,” kata dia.