NADIKABAR.COM β€” Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) mengatur penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data dalam kerangka SDI tidak memerlukan nota kesepahaman (MoU).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Martin Manurung menjelaskan ketentuan tersebut merupakan salah satu substansi baru dalam Bab III tentang Tata Kelola Satu Data Indonesia yang telah disempurnakan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus Timsin) RUU SDI.

β€œPasal 18 terkait penyebarluasan serta penggunaan dan pemanfaatan data yang tidak memerlukan nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan atau dokumen pernyataan sepanjang dilakukan dalam kerangka SDI,” kata dia dalam rapat di Jakarta, Senin.