NADIKABAR.COM — Dua pengedar sabu diringkus Sat Reskoba Polres Gresik. Jaringan narkotika ini menyamarkan sabu dengan bungkus permen.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YI dan HJN. Mereka menjajakan barang haram tersebut di wilayah Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang.
"Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, Sabtu (5/9/2026).
Ahmad Yani menambahkan, kedua tersangka ditangkap pada Selasa (1/9). Awalnya, polisi menerima informasi terkait adanya transaksi sabu di Desa Tenggor.
Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menghentikan YI yang tengah berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Polisi kemudian menggeladah YI dan bagasi motornya, Honda BeAT bernopol L 4276 BBE.