NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan Presiden Prabowo Subianto yang memberi instruksi untuk mengkaji secara mendalam usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait kerugian negara bukan korupsi. Dia menilai kerugian negara berbeda dengan korupsi yang dilakukan pejabat.

"Saya sangat setuju, dan ini memang perlu revisi UU Tipikor agar tidak salah sasaran," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).

Dia menilai kerugian negara harus dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat. Menurutnya, korupsi pejabat dilakukan untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat.

"Kita harus fokus pada bisnis negara yang tidak dianggap korupsi, harus dibedakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh, contohnya, pejabat yang melakukan kepentingan masyarakat tapi uangnya diambil untuk kepentingan pribadi, ini kan merugikan, maka itu dikatakan tindak pidana korupsi karena merugikan banyak masyarakat," jelas dia.

Namun demikian, ia berpandangan bisnis negara tetap harus fokus pada keuntungan. Karena itu, menurutnya, bisnis negara harus dilakukan oleh orang-orang yang benar-benar paham di bidang tersebut.