NADIKABAR.COM — Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menilai pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan. Menurutnya, Indonesia saat ini telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Said mengatakan hukum dibentuk untuk memberikan kepastian mengenai aturan yang berlaku bagi semua pihak. Karena itu, perubahan produk hukum yang terlalu sering dinilai justru dapat menimbulkan ketidakpastian.

"Saat ini berkembang wacana soal pembentukan RUU Omnibus Law Sektor Keuangan. Atas wacana yang mencuat tersebut, kami memandang belum diperlukan Omnibus Law Sektor Keuangan, sebab kita telah memilikinya," kata Said dalam keterangan tertulis, Rabu (23/9/2026).

Menurut Said, UU P2SK telah mengatur berbagai aspek sektor keuangan. Aturan tersebut antara lain mencakup penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Aturan ini telah menjangkau antara lain; (a) penguatan kelembagaan dengan penataan kewenangan pada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan, (b) memberikan kepastian terhadap perlindungan konsumen, (c) memberi ruang bagi akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, dan (d) menjangkau produk keuangan digital seperti; aset kripto, finansial teknologi, dan bulion," ujarnya.

Said menambahkan, UU P2SK juga telah memberikan ruang pengaturan yang lebih luas terhadap sejumlah subsektor keuangan. Di antaranya perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, dan koperasi jasa keuangan.