Namun, menurutnya, jika penyadapan sudah menyasar presiden maka hal itu harus diproses aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Nah, kalau terhadap presiden, serahkan pada mekanisme hukum. Kita harus ada asas praduga tak bersalah," jelas Said.

"Jangan diadu domba dengan hoaks-hoaks yang berkembang. Biarlah kita serahkan Mabes Polri agar Mabes Polri melakukan tugasnya," sambung pria yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh tersebut.

Kemudian, ia mendorong kepolisian agar bersatu untuk mengusut kasus ini. Menurutnya, jangan sampai ada pecah belah maupun pertarungan internal di dalam lingkaran polisi saat menangani kasus ini.

Kemudian, ia pun menyinggung soal kudeta yang hampir terjadi di Turki. Diketahui, tentara negara Turki melakukan kudeta ketika Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sedang pergi ke luar negeri. Said berharap agar hal itu tidak terjadi di Indonesia.