NADIKABAR.COM β Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan upah minimum regional (UMR) tahun 2027 dapat naik 7,5 hingga 9,5 persen, dengan mempertimbangkan kondisi inflasi dan pertumbuhan masing-masing daerah.
Iqbal dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa, mengatakan angka tersebut sudah sesuai perhitungannya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025, yang menyatakan kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
βAturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,β kata dia.
Menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, data inflasi rata-rata berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata sebesar 5,43 persen.