"Ada keputusan MK tentang keserentakan. Keputusan pertama dulu itu keserentakan pilkada. Serentaklah pilkada kita, itu final dan binding. Muncul lagi final dan binding juga. Keserentakan lagi. Walaupun MK memberikan keleluasaan tafsir, yaitu rekayasa konstitusional," ujarnya.

"Oleh karenanya yang berkembang di DPR, di fraksi-fraksi, pemilu itu pileg, DPR RI, DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, satu rezim tersendiri. Habis itu baru pilpres," sambung dia.

Ketua Banggar DPR ini menilai selama ini kontestasi pilpres membuat pemilu legislatif kurang mendapat perhatian. Said mengatakan masyarakat lebih banyak fokus pada kandidat capres-cawapres.

"Karena apa? Memang disadari dalam setiap kontestasi pilpres, pileg itu hampir tenggelam. Yang dominan selalu pilpres. Yang dibaca rakyat selalu pilpres. Padahal coattail effect-nya juga nggak ada. Kecuali jas presiden aja calonnya, yang pakai jas. Ke partai politik hampir tidak ada," ungkap Said.

"Karena apa? Oleh karenanya kemudian muncul, berkembang pikiran, sudahlah pileg sendiri, setelah pileg baru pilpres. Dasarnya pilpres dari pileg yang baru dilaksanakan dalam jangka waktu 3 bulan tadi gitu loh," imbuh dia.