NADIKABAR.COM — Sidang lanjutan kasus kekerasan Daycare Little Aresha kembali digelar hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 9 saksi yang merupakan orang tua korban dihadirkan dalam sidang kali ini. Mereka memaparkan kesaksian mulai dari trauma korban hingga besaran biaya daycare yang dibayarkan.

Seperti sidang kedua pekan lalu, sidang yang digelar di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Jogja, ini juga menggabungkan 3 perkara karena saksi yang sama.

Diketahui, kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha terbagi menjadi 3 perkara. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).

Dalam persidangan, JPU melontarkan banyak pertanyaan yang dijawab bergantian oleh sembilan saksi. Salah satu pertanyaannya yakni soal perilaku anak setelah dititipkan di daycare Little Aresha.

Salah satu saksi berinisial WM menceritakan, anaknya setelah dititipkan di Little Aresha mengalami trauma dengan air. Bahkan menurutnya, anaknya sampai ketakutan saat melihat air dan berlangsung hingga kini.

"Ketika mau keramas itu dia nggak mau, jadi hal-hal yang berkait dengan air, mandi, itu rewel dibandingkan sebelum (dititipkan) di Little Aresha," terang Saksi WM dalam kesaksianya di persidangan, Senin (31/8/2026).