NADIKABAR.COM — Direktur PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), Rul Bayatun dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq. Ia mengaku hanya dipasang sebagai Direktur PT RNB dan tak tahu tugas-tugas menjadi direktur.

Hal itu disampaikan Rul saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan kasus dugaan korupsi Fadia di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Rul mengaku merupakan direktur PT RNB yang menggantikan M Sabiq Ashraff, anak Fadia. Sebelum menjadi direktur, ia mengaku kenal dengan Fadia saat sama-sama berjualan di Tanah Abang.

"(Sebelum jadi direktur kerja apa?) Saya cuma membantu Bu Fadia kampanye, saya suka datang," kata Fadia di Pengadilan Tipikor, Kamis (27/8/2026).

Rul mengaku belum pernah menjadi direktur perusahaan apapun. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Subagya pun mencecar Rul soal kapasitas dan pemahamannya sebagai direktur perusahaan.

"(Tahu apa itu perseroan terbatas?) Tidak. (Tahu tugas direktur?) Yang saya kerjakan hanya menandatangani, pencairan, selain itu ada yang mengerjakan. (Apa wewenang direktur?) Nggak tahu," jawab Rul.

Jaksa kemudian menanyakan apakah selama menjabat Direktur PT RNB, Rul pernah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia mengaku tak pernah, bahkan tak tahu apa itu RUPS.

"(Tahu RUPS) Nggak tahu. (Tahu PT wajib melakukan RUPS sekali setahun?) Nggak tahu," jawabnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan bagaimana mungkin Rul disebut sebagai pihak yang mengendalikan PT RNB jika dirinya tidak memahami tugas direktur.

"Setahu saya yang mengendalikan PT RNB sebagai direktur ya cuma saya. (Katanya nggak tahu apa itu PT dan tugas direktur?) Kalau saya mengendalikan oleh yang sudah berjalan di situ, seperti Anggi sebagai admin," ucapnya.