NADIKABAR.COM — Jaksa KPK menghadirkan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Kemenag 2022-2024, Abdul Muhyi, sebagai saksi sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Saat bersaksi, Abdul Muhyi mengungkapkan jika fee percepatan baru ada di ere kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama (Menag).

Sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026). Awalnya, jaksa bertanya sejak kapan Abdul Muhyi mengabdikan diri di Kemenag.

"Bapak sudah lama di Kementerian Agama?" tanya jaksa.

"Dari tahun 2000, Pak," jawab saksi.

"Sampai dengan tahun? sampai sekarang ya?" tanya jaksa.

Kemudian jaksa mendalami terkait adanya fee percepatan haji khusus. Abdul Muhyi pun mengungkapkan jika fee percepatan haji khusus itu baru terjadi di era Yaqut sebagai Menag.

"Selama Bapak bekerja di Kementerian Agama, mengabdi di sana, mulai sejak kapan ada fee percepatan ini?" tanya jaksa.

"Di 2023 itu, Pak. Dan 2024," jawab saksi.

"Pada saat Menterinya Pak Yaqut?" tanya jaksa.

"Oke. Sebelum Pak Yaqut, ada enggak model fee percepatan kayak gini?" tanya jaksa.

"Sebelum Pak Ishfah atau Pak Gus Alex di Kementerian Agama, ada tidak model fee percepatan gini dipungut jemaah?" tanya jaksa.