NADIKABAR.COM — Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap tersedia di Samsat Polda Metro Jaya. Masyarakat yang terkena tilang ETLE bisa mengurus konfirmasi pelanggaran hingga buka blokir kendaraan.
Layanan tersebut ditinjau Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen I Made Agus Prasatya di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan pelayanan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Dia didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman.
Peninjauan dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Wibowo dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Brigjen I Made Agus mengatakan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE kini bisa menyelesaikan proses administrasi di Samsat Polda Metro Jaya.
"Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik," ujar Brigjen I Made Agus Prasatya.
Menurutnya, layanan satu atap tersebut membuat masyarakat tak perlu mendatangi sejumlah lokasi berbeda untuk menyelesaikan administrasi kendaraan setelah melakukan konfirmasi dan pembayaran denda ETLE. Layanan itu juga menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri menghadirkan pelayanan terintegrasi hingga efektif.