NADIKABAR.COM — Sarwendah melaporkan 46 akun media sosial ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.

Pablo Benua selaku kuasa hukum Sarwendah mengatakan laporan tersebut dilayangkan merespons serangan dan penggiringan opini yang dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya.

"Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media atau media sosial," kata Pablo Benua seperti diberitakan NadiKabar pada Jumat (23/10.)

Laporan ditujukan kepada pengguna media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Sarwendah, mulai dari akun yang secara terang-terangan menunjukkan identitas pemiliknya hingga akun penyedia jasa pemotong video atau clipper yang diduga terorganisasi.

"Klaster yang pertama adalah orang-orang yang terlihat wajahnya atau ada influencer-nya, ada pihak yang berbicara melalui sosial media, yang selalu menggunakan fitur live," terang Pablo Benua.

"Klaster kedua adalah akun-akun yang setelah kami telusuri merupakan penyedia, akun-akun pemilik dari penyedia jasa clipper," imbuhnya.

Pablo Benua juga mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap akun-akun tersebut dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Kami juga menggandeng sejumlah praktisi siber. Kami bahkan sudah berkoordinasi juga dengan Kementerian Komdigi terkait dengan akun-akun tersebut," jelasnya.