NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menjerat Ruben Onsu, berakhir damai setelah pihak korban menerima pelunasan kerugian sebesar Rp 3,5 miliar. Perdamaian tersebut disebut turut membuat Sarwendah lega.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan pihaknya tidak ingin terlalu jauh menanggapi status hukum Ruben Onsu di Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, Sarwendah bukan pihak dalam perkara tersebut.

Chris berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan sebelum Ruben ditetapkan sebagai tersangka. Namun, setelah Ruben berstatus tersangka, Chris mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Ia juga bersyukur perkara tersebut kini telah berakhir dengan perdamaian.

"Tetapi karena memang sudah tersangka, kita harus ada presumption of innocence ya, asas praduga tak bersalah. Jadi jangan juga langsung mengaitkan bahwa ini sebuah penghakiman, janganlah ya. Karena proses itu memang proses hukum, tapi kan kita dengar semua sudah ada perdamaian, ya alhamdulillah," bebernya di PN Jakarta Selatan, kemarin.