NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menguasai kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan (AK). Pemerintah menegaskan tak akan berkompromi terhadap praktik pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan langkah penertiban ini diputuskan setelah unsur pimpinan Satgas PKH menggelar rapat pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

"Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Barita di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).

Langkah ini diambil setelah adanya penelaahan dan verifikasi awal yang menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan, pengurusan perizinan, serta pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak.

Meski demikian, Barita belum membeberkan daftar perusahaan yang berada di bawah kendali AK. Begitu pula dengan rincian komoditas, luas konsesi yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH, hingga detail pelanggaran yang dilakukan.

Barita menegaskan penertiban ini berlandaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Melalui aturan tersebut, Satgas PKH memiliki wewenang untuk mengambil alih kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, menagih denda administratif, serta memulihkan aset negara.