Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal 275 Hektare di Papua Tengah
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menertibkan tambang ilegal seluas 275,36 hektare di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 08:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.
Pada kesempatan tersebut, Sjafrie menyampaikan pelaksanaan tugas PKH dalam menertibkan pertambangan ilegal akan terus dilanjutkan meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan.
Upaya tersebut tetap berlandaskan persatuan nasional serta Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pelaksanaan tugas.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.