"Kami akan melakukan analisis dan evaluasi secara menyeluruh untuk menyiapkan skema pengoperasian yang tepat," katanya.

Satker PJN DIY juga akan melakukan penambahan rambu dan imbauan terkait larangan berjualan dan parkir di badan jalan, pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di simpang Kretek, serta penertiban aktivitas masyarakat di sekitar ruas jalan.

"Pemasangan rambu, larangan dan imbauan nanti bentuknya permanen juga ada yang nonpermanen," katanya.

Ia juga akan melakukan pengecekan kondisi drainase dan aliran air setelah melewati satu musim hujan, kebersihan lingkungan jalan, penertiban pedagang dan parkir di bahu jalan, serta edukasi kepada pengguna jalan, termasuk larangan berhenti atau turun di area struktur jalan yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas publik.

"Kami akan melakukan Audit Keselamatan Jalan (AKJ) pasca pengoperasian jalan serta koordinasi lintas instansi untuk memastikan seluruh aspek keselamatan terpenuhi," ujarnya.