NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menghentikan proyek tanah kaveling lahan pertanian kawasan jalur hijau perbatasan Desa Gulingan dan Desa Baha, Kecamatan Mengwi. Proyek tanah kaveling di wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tersebut sebelumnya sempat terekam dan mendadak viral di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemantauan terakhir, kami sudah tidak menemukan lagi ada aktivitas pekerjaan atau alat berat di lokasi proyek. Penghentian aktivitas ini merupakan tindakan administratif yang kami ambil untuk menghentikan pelanggaran kawasan tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, Minggu (13/9/2026).

Meskipun pengerjaan fisik telah terhenti sejak Agustus lalu, kondisi lahan di perbatasan Banjar Pengabetan Desa Baha dan Desa Gulingan itu kini menyisakan fasilitas jalan yang sudah dipadatkan serta saluran air. Kondisi fisik lapangan yang terlanjur berubah bentuk tersebut memicu pertanyaan publik terkait kepastian pemulihan fungsi ruang pertanian sebagaimana mestinya.

"Pekerja dan alat berat memang sudah ditarik dari lokasi sejak bulan lalu setelah kami tindak. Namun wujud penataan lahan kavelingan yang telanjur terbentuk memang masih terlihat jelas di lapangan," tutur Ida Bagus Ratu.