NADIKABAR.COM — Satpol PP Kota Bandung sedang menargetkan rencana pembongkaran kios pedagang di kawasan Taman Cibeunying. Kios tersebut mau ditertibkan karena dinyatakan melanggar aturan Perda Nomor 3 Tahun 2026.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, jajaran Pemkot sudah melaksanakan sosialisasi kepada para pedagang di sana. Sebab menurutnya, Pemkot sedang menyiapkan lahan relokasi supaya pedagang masih bisa melanjutkan usahanya.
"Karena di sini kan ada Perda 11/2024, itu kan pengampunya Dinas KUKM. Mungkin nanti Dinas KUKM mempunyai solusi, kira-kira untuk para pedagang di sana mau di akomodirnya bagaimana solusinya," katanya, Sabtu (5/9/2026).