NADIKABAR.COM — Aksi tidak terpuji sepasang muda-mudi yang diduga berbuat mesum di Taman Merjosari kembali bikin geger warga Kota Malang. Berulangnya tindakan asusila di ruang terbuka publik tersebut memantik reaksi tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno sangat menyesalkan terjadinya tindakan melanggar kesusilaan yang sempat viral di media sosial pada Jumat (28/8/2026) lalu.

Menurut Prayit, ulah sejoli tersebut tidak hanya merusak citra kota, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menikmati fasilitas rekreasi ramah keluarga.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindakan asusila di Taman Merjosari yang sempat viral di media sosial. Ini mengganggu kenyamanan ruang publik dan ramah bagi rekreasi seluruh warga Kota Malang. Taman bukan tempat penyalahgunaan tindakan melanggar kesusilaan," tegas Prayitno kepada wartawan, Senin (31/8/2026).

Prayitno menegaskan bahwa perbuatan tersebut secara nyata menabrak aturan hukum daerah. Pelaku terancam sanksi karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul.