NADIKABAR.COM — Pemprov Jatim memutuskan melibatkan Satpol PP dalam pengawasan aktivitas sound horeg di lapangan. Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak menyebut, keputusan ini harus ditaati oleh pengusaha sound horeg agar tidak merugikan masyarakat.
"Karena kita ini juga di satu sisi yang menamakan dirinya sound horeg protes dianggap kita nggak memberi ruang untuk mereka berkarya dan mencari nafkah. Yang terganggu juga protes, salah satu minta ini dilarang total, yang satu minta dibebasin total," kata Emil di Surabaya, Selasa (15/9/2026).
"Ayolah, di dunia ini semua harus kemudian ketemu di tengah, selama sound system ini kemudian tertib, monggo. Tapi kalau nggak tertib, ya kami ini dapat amanah untuk kemudian (menertibkan), memang nggak enak didengarnya bagi para pencinta hiburan yang mau los dol, nggak enak, tapi ya inilah tugas kami. Kadang tidak harus menyenangkan semua pihak," tambahnya.