NADIKABAR.COM — Satpol PP Kabupaten Badung memanggil tujuh pemilik bangunan di kawasan Subak Munggu, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Pemanggilan dilakukan lantaran para pemilik mendirikan bangunan di area Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Pemanggilan dilakukan setelah tim turun melakukan pengecekan pada Jumat (4/9). Dari tujuh objek bangunan, sampai saat ini sudah empat pemilik yang hadir untuk klarifikasi," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung Ida Bagus Ratu, seizin Kasatpol PP Badung, Senin (7/9/2026).
Gus Ratu mengungkapkan para pemilik bangunan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Nomor Induk Berusaha (NIB). Satpol PP lantas mengambil langkah administratif awal dengan meminta mereka menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lahan sawah tersebut.