Kedua pelaku sempat berjalan kaki hingga Bendungan Hilir, Jakarta Pusat (Jakpus), dan menemukan lahan kosong. Di situ, mereka mengubur korban yang sudah dibalut kantong kresek.

Polisi mengungkap alasan pasangan suami istri (pasutri) itu tega membunuh korban. Kedua pelaku membunuh lantaran tak sanggup membiayai anak.

"Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu," kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seali Syah Alam.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.