Awal penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila sudah mulai dilakukan sebelum penetapannya melalui Keputusan Presiden. Pada 17 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Darat mengeluarkan keputusan yang menjadi salah satu dasar awal penyelenggaraan peringatan 1 Oktober.

Setahun kemudian, pemerintah menetapkan tanggal tersebut secara resmi melalui Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 September 1967 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Keppres Nomor 153 Tahun 1967 menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dan mengatur agar peringatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia secara khidmat dan tertib.

Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya

Kawasan Lubang Buaya kemudian menjadi salah satu lokasi penting dalam sejarah peringatan Hari Kesaktian Pancasila. Monumen Pancasila Sakti dibangun di area tersebut dan diresmikan pada 1 Oktober 1973 oleh Presiden Soeharto.

Kompleks Monumen Pancasila Sakti berada di Jakarta Timur dan saat ini tercatat sebagai cagar budaya tingkat nasional. Kawasan tersebut mencakup sejumlah bangunan dan lokasi yang berkaitan dengan peristiwa 1965, termasuk sumur tempat ditemukannya jenazah para korban.