NADIKABAR.COM — Sejoli mahasiswa berinisial AR (22) dan RZ di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap akibat melakukan aborsi hasil hubungan gelap yang sudah berusia empat bulan. Polisi turut mengamankan 7 orang lainnya diduga terkait kasus aborsi ini.
"Hamil, kemudian aborsi. Rekan-rekannya itu kami amankan untuk diperiksa juga," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (14/9/2026).
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, pada Kamis (10/9). Sembilan pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), EK (53), SE (38), AY (24), IQ (20), dan FI (21).
Welliwanto mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari warga melalui layanan 110. Personel piket Satreskrim bersama Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi, namun rumah tersebut dalam keadaan kosong.