NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang kantornya terdampak banjir bandang.

Wakil Bupati Solok Candra di Solok, Rabu, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Bupati Solok terkait pelaksanaan tugas ASN setelah banjir bandang menerjang kompleks perkantoran pemerintah daerah.

Sementara itu, OPD yang memberikan pelayanan dasar dan pelayanan publik tetap melaksanakan tugas di kantor untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Adapun OPD yang tidak terdampak banjir bandang tetap menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa dari kantor masing-masing.