NADIKABAR.COM — KPK kembali menyita aset mewah Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, aset yang disita berupa satu unit mobil Mercedez-Benz (Mercy).

Dirangkum NadiKabar, Senin (21/9/2026), nama Vinna mencuat saat KPK mengusut kasus baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. OTT terhadap Fikri itu sendiri dilakukan KPK pada 9 Maret 2026.

KPK kemudian menetapkan Fikri sebagai tersangka dugaan suap Rp 1,7 miliar. Suap ijon proyek itu diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan berulang.

Pada Juli 2026, KPK menyatakan sedang ada penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari kasus Fikri. Namun, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara ini.

"Sprindik umum," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (20/7/2026).

Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian pengusaha.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, bahwa pada 10 Agustus 2026 lalu, penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari saudari VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.